KABARJATENG.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 luar Jawa-Bali berakhir Senin (8/11/2021). Sebelumnya, kebijakan penanganan pandemi virus corona itu sudah berjalan selama tiga minggu terhitung sejak 19 Oktober 2021. Selama tiga minggu PPKM luar Jawa-Bali berlangsung, pemerintah melakukan berbagai pelonggaran pembatasan. Misalnya, mengizinkan 50-100 persen karyawan perkantoran atau industri bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Kemudian, mal atau pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka hingga pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen pada daerah level 3 dan 75 persen pada daerah level 1 dan 2.
Ditopang Efektivitas PPKM Selanjutnya, restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan pembatasan-pembatasan lainnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto mengatakan, situasi pandemi virus corona di luar Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Per 16 Oktober 2021 tidak ada satu pun provinsi yang berada di level 4. Dari 27 provinsi luar Jawa-Bali, hanya satu yang berada di level 3 yaitu Kalimantan Utara. Kemudian, 23 provinsi berada di level 2, dan tiga lainnya berada di level 1. “Sudah ada 3 (provinsi) di level 1, Sumut (Sumatera Utara), NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Kepri (Kepulauan Riau),” ujar Airlangga. Sementara, ditinjau dari banyaknya jumlah kabupaten/kota, ada 18 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berada di level 1 PPKM.