Kabar Jateng

Kader HMI JATENG DIY minta Permenaker JHT dikaji Ulang

Bagikan ke:

 

 

BIDANG UMKM, EKONOMI KREATIF DAN PARIWISATA BADKO HMI JAWA TENGAH-D.I.YOGYAKARTA Armanto Abas. KABARJATENG/HO-Dokumentasi Pribadi.

Semarang, 17/2 (KABARJATENG.COM) – Kader BADKO HMI JAWA TENGAH-D.I.YOGYAKARTA , Armanto Abas meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan mengkaji ulang Permenaker  Nomor 2  Tahun 2022 yang mana untuk jaminan hari tua (JHT) BPJS  Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Peraturan tersebut menjadi polemik setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan baru Menaker tersebut menyebutkan bahwa pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun.

Hal ini membuat para buruh menolak, karena dalam permenaker sebelumnya JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkandiri dari tempat bekerja. Serikat buruh ramai ramai mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini tentu banyaknya mempertimbangkan program jaminan sosial yang diluncurkan pemerintah untuk para pekerjadalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Realitas pekerja atau buruh Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum batasusia 56 Tahun yang di tetapkan dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentangcara dan persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan hari Tua. Posisi dilemma pasca di PHK atau masa transisi mencari pekerjaan lagi maka pekerja atau buruh tersebut harus dipikirkan bagaimana untuk bertahan hidup di masa transisi ini, dengan jarak sampai mendapatkan pekerjaan lagi. Hal ini berbeda juga dengan system outsourcing yang memiliki masa kontrak 1 (satu) tahunatau 6 (enam) bulan.

JHT harus di formulasikan melalui diskusi, kajian dan di sosialisasikan ulang guna mencari alternatif-alternatif untuk menguatkan ekonomi masyarakat dan jika JHT tidak memberatkan masyarakat khususnya buruh/pekerja saat pandemic COVID-19 yang tak kunjung usai ini. rls


Bagikan ke: